Site icon SIN Malut

BPS: Upah Nominal Harian Buruh Tani Nasional Naik Sebesar 0,13%

Petani mengayak gabah di Kampung Ciharashas, Kelurahan Mulyaharja, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (26/6/2021). BPS mencatat selama bulan Mei 2021 rata-rata harga Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani Rp4.398 per kilogram atau naik 2,87 persen dan di tingkat penggilingan Rp4.498 per kilogram atau naik 2,27 persen dibandingkan bulan sebelumnya. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/wsj.

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, upah nominal harian buruh tani nasional pada Agustus 2021 naik sebesar 0,13% dibanding upah buruh tani Juli 2021 dari Rp 56.829 menjadi Rp 56.902 per hari. Sementara itu, upah riil buruh tani juga mengalami kenaikan sebesar 0,18% dari Rp 52.653 menjadi Rp 52.750.

Sebagai informasi, upah nominal adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan, sedangkan upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga pedesaan.

“Untuk upah nominal harian buruh tani pada Agustus 2021 ini tercatat naik 0,13%, sedangkan untuk upah riilnya naik 0,18%,” kata Kepala BPS Margo Yuwono dalam pemaparan perkembangan upah buruh/pekerja Agustus 2021, Rabu (15/9/2021).

Kondisi yang sama terjadi untuk buruh bangunan (tukang bukan mandor) per hari. Rata-rata nominal upahnya mengalami kenaikan sebesar 0,05% dari Rp 91.171 menjadi Rp 91.217. Sementara upah riil Agustus 2021 dibanding Juli 2021 naik sebesar 0,02% dari Rp 85.570 menjadi Rp 85.587.

Kemudian untuk rata-rata nominal upah buruh potong rambut wanita naik tipis 0,02% dari Rp 29.132 menjadi Rp 29.138. Sementara upah riil turun sebesar 0,01% dari Rp 27.343 menjadi Rp 27.340. Berikutnya untuk rata-rata upah nominal asisten rumah tangga per bulan naik 0,17% dari Rp 424.631 menjadi Rp 425.353. Sementara upah riil naik sebesar 0,14% dari Rp 398.547 menjadi Rp 399.105. (*/cr2)

Sumber: beritasatu.com

Exit mobile version