Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta (DLH DKI) mengajak masyarakat untuk berperan aktif melakukan tata kelola obat kedaluwarsa yang bersumber dari rumah tangga agar tidak mencemari lingkungan. Beberapa langkah dapat dilakukan seperti pemilahan dan pengumpulan sampah bahan berbahaya dan beracun (B3) rumah tangga.
Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan, masyarakat dapat melakukan pemilahan obat kedaluwarsa di rumah dan mengemasnya secara khusus dengan wadah tertutup seperti amplop atau kantong plastik.
“Setelah dikemas dengan rapi, diberi penandaan seperti tulisan obat kedaluwarsa di wadah atau kantong tersebut,” ujar Yogi dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021).
Yogi menjelaskan, untuk proses pengumpulan, seperti pengangkutan akan dilakukan oleh petugas kebersihan atau dapat dimasukkan pada tong sampah pilah berwarna merah di sekitar rumah, jalan, atau di fasilitas umum.
“Tempat sampah berwarna merah tersebut khusus menampung sampah B3 rumah tangga,” ucap Yogi.
Dia menambahkan, sampah B3 rumah tangga yang terdapat pada tong sampah pilah akan dibawa ke TPS yang sudah ditentukan sebagai lokasi pengumpulan. Setelah volumenya sudah banyak akan ada truk khusus yang mengangkut ke TPS B3 tingkat kota dan selanjutnya dikirim ke jasa pengolahan B3 untuk dimusnahkan oleh pihak ketiga yang memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Peran aktif masyarakat untuk memilah sampah obat kedaluwarsa dibutuhkan agar lingkungan sehat dan tidak tercemar,” pungkas Yogi. (*/cr2)
Sumber: beritasatu.com