Ambon – Kejaksaan Negeri Buru akhirnya menahan FT dan AG, dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek pengadaan lahan untuk rencana pembangunan PLTMG berkekuatan 10 MW di Namlea, Kabupaten Buru tahun anggaran 2016 yang merugikan negara Rp6,081 miliar.
“FT dan AG ditahan di Rutan Nania Ambon usai dilakukan proses penyerahan tahap II berupa berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut dari jaksa penyidik Kejati Maluku kepada JPU Kejari Buru,” kata Kajati Maluku, Rorogo Zega di Ambon, Senin.
Menurut Kajati, penyerahan tahap II dilakukan ke JPU Kejari Buru karena tempat dan waktu kejadian perkara (Tompus delicti dan Locus delicti) ada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Buru.
Namun proses persidangannya akan dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon dalam waktu dekat ini, setelah JPU menyerahkan berkas perkara dan para tersangka serta barang bukti ke pengadilan.
Dalam proses penyerahan tahap II tersebut, tersangka FT didampingi salah satu penasihat hukumnya Hendrik Lusikoy, sama halnya dengan tersangka AG juga didampingi penasihat hukumnya.
Kajati Rorogo Zega juga mengakui kalau proses penanganan perkara ini sudah dilakukan sejak tahun 2018.
Saat itu sudah ada penetapan tersangka FT yang merupakan seorang pengusaha dan AG sebagai pegawai pada Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN/ATR) Kabupaten Buru.
Tersangka AG mendapat tugas lisan dari atasannya John George Senn (Almarhum) yang saat itu menjabat Kepala Kantor BPN Buru dan akhirnya AG membuat peta lokasi nomor 02208 tanggal 16 Juni 2016.
Peta lokasi ini tidak sesuai data sebenarnya, karena berdasarkan komputerisasi ternyata lokasi itu ada sebagian lahan seluas 645 meter persegi milik orang lain atas nama Abdul Rasyid Tuanani. (*/cr9)
Sumber : riau.antaranews.com