Malut.Sin.co.id-Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Booi, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Perkara yang diselidiki tersebut berkaitan dengan pengelolaan DD dan ADD Negeri Booi Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Asmin Hamdja, SH, MH, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-102/Q.1.10.1/Fd.2/06/2026 tanggal 23 Juni 2026.
“Peningkatan status perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-102/Q.1.10.1/Fd.2/06/2026 tanggal 23 Juni 2026,” kata Asmin kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Sebelumnya, Tim Penyelidik Cabjari Ambon di Saparua telah melaksanakan ekspose hasil penyelidikan pada Jumat, 19 Juni 2026. Berdasarkan hasil ekspose tersebut, tim menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana dalam pengelolaan DD dan ADD Negeri Booi Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.
“Bukti-bukti tersebut diperoleh dari keterangan sejumlah narasumber serta dokumen yang dikumpulkan selama proses penyelidikan,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa Pemerintah Negeri Booi pada Tahun Anggaran 2022 hingga 2024 mengelola anggaran yang melekat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri (APBNeg) dengan nilai sekitar Rp3,9 miliar.







