oleh

Gubernur Jawa Barat Keluarkan Surat Edaran Terkait Pelaksanaan Shalat Id, Ketua PCNU Himbau Agar Warga Patuhi Peraturan

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah menandatangani Surat Edaran (SE) GubernurJawa Barat No: 117/KB.03.03.04/Hukham tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, dan sholat Iduladha Tahun 2021 M/1442 H.
Salah satu poin dari surat tersebut adalah meniadakan salat Id di daerah yang masih berstatus Covid-19 zona merah dan oranye.Ketua PCNU Kabupaten Karawang, KH Ahmad Ruhyat Hasby mengatakan, kebijakan itu terbit guna mendukung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah zona merah dalam hal ini Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga  Jumlah pasien Covid19 di Wisma Atlet sudah mencapai 140 orang

Mengacu kepada pernyataan Ketua MUI Pusat, KH Cholil Nafis, dan melihat perkembangan Covid-19 di Kabupaten Karawang yang sudah sangat mengkhawatirkan, maka PCNU bersikap untuk salat Iduladha dilaksanakan di rumah masing-masing.

Mereka juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan tersebut dengan alasan keadaan yang sudah sangat darurat.

“Berdasarkan kaidah Ushul fiqh: dar’ul mafasid muqoddamun ala jalbil masholih, menolak kerusakan lebih diutamakan daripada menarik kemaslahatan, salat idul Adha hukumnya sunnat muakkad, sementara menjaga diri (hifdzun nafs) agar tidak tertular virus hukumnya wajib,” jelas Ahmad Ruhyat, Minggu (11/7).

Baca Juga  Habib Rizieq Shihab Mengucapkan Terima Kasih Kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Menurutnya, peraturan tersebut bukan berarti menutup mesjid secara total. Mesjid tetap dibuka untuk fungsi syi’ar maupun sosial, seperti azan, takbiran (diikuti khusus oleh pengurus DKM), pembagian hewan qurban dan lain-lain.

“Mesjid harus tetap dibuka,” tegasnya.

Terakhir, pihaknya mengimbau kepada pemerintah daerah dan tim satgas Covid-19, agar benar-benar serius dalam menangani korban corona dan mengurus jenazah yang muslim secara syariat Islam.

“Tak sampai di sana, mereka harus menyediakan oksigen gratis dan peralatan medis lainnya sampai ke tingkat grassroot, dan menindak tegas para pengusaha alkes yang bermain di air keruh,” ucapnya.

Baca Juga  Tarif Uji Antigen di Stasiun Turun Jadi Rp 35.000

Sementara, Ketua MUI Kabupaten Karawang, KH Tajudin Noer mengapresiasi langkah serta menyikapi dengan adanya surat edaran (SE) baik dari Pemerintah Pusat, serta provinsi Jawa Barat maupun Ketua MUI Indonesia demi kemaslahatan umat.

“Kita bersama sebaiknya mengikuti imbauan serta anjuran surat edaran dari pemerintah dan salat sunat di rumah masing-masing,” pungkasnya. (*/cr2)

Sumber: aceh.siberindo.co

News Feed