Mengacu kepada pernyataan Ketua MUI Pusat, KH Cholil Nafis, dan melihat perkembangan Covid-19 di Kabupaten Karawang yang sudah sangat mengkhawatirkan, maka PCNU bersikap untuk salat Iduladha dilaksanakan di rumah masing-masing.
Mereka juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan tersebut dengan alasan keadaan yang sudah sangat darurat.
“Berdasarkan kaidah Ushul fiqh: dar’ul mafasid muqoddamun ala jalbil masholih, menolak kerusakan lebih diutamakan daripada menarik kemaslahatan, salat idul Adha hukumnya sunnat muakkad, sementara menjaga diri (hifdzun nafs) agar tidak tertular virus hukumnya wajib,” jelas Ahmad Ruhyat, Minggu (11/7).
Menurutnya, peraturan tersebut bukan berarti menutup mesjid secara total. Mesjid tetap dibuka untuk fungsi syi’ar maupun sosial, seperti azan, takbiran (diikuti khusus oleh pengurus DKM), pembagian hewan qurban dan lain-lain.
“Mesjid harus tetap dibuka,” tegasnya.
Terakhir, pihaknya mengimbau kepada pemerintah daerah dan tim satgas Covid-19, agar benar-benar serius dalam menangani korban corona dan mengurus jenazah yang muslim secara syariat Islam.
“Tak sampai di sana, mereka harus menyediakan oksigen gratis dan peralatan medis lainnya sampai ke tingkat grassroot, dan menindak tegas para pengusaha alkes yang bermain di air keruh,” ucapnya.
Sementara, Ketua MUI Kabupaten Karawang, KH Tajudin Noer mengapresiasi langkah serta menyikapi dengan adanya surat edaran (SE) baik dari Pemerintah Pusat, serta provinsi Jawa Barat maupun Ketua MUI Indonesia demi kemaslahatan umat.
“Kita bersama sebaiknya mengikuti imbauan serta anjuran surat edaran dari pemerintah dan salat sunat di rumah masing-masing,” pungkasnya. (*/cr2)