oleh

Imam dan Badan Syar’a Masjid/Mushalla Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Ternate – Imam dan Badan Syar’a Masjid/musala Kota Ternate terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu ditandai dengan penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK oleh Pj. Walikota Ternate Hasyim Daeng Barang kepada perwakilan imam dan badan syar’a, Sabtu (10/04) di Masjid Agung Al Munawwar Ternate.

Pj Walikota Ternate, Hasyim Daeng Barang saat dikonfirmasi usai penyerahan mengatakan bahwa dengan BPJS ini sangat terbantu khususnya untuk biaya hidup bagi keluarga yang ditinggalkan.

“Contoh tadi kita lihat ada beberapa imam yang meninggal mereka dapat santunan dari BPJS kurang lebih 42 juta itu sangat bermanfaat sebenarnya,” kata Hasyim.

Baca Juga  Unpad Manglayang Trail Run 2021, Terapkan Konsep Even Lari Trail Hibrida

Dia menambahkan bahwa dengan BPJS Ketenagakerjaan ini, sangat terbantu untuk biaya hidup bagi keluarga yang ditinggalkan, anak yang masih sekolah dan sebagainya.

Wakil Ketua I Baznas Kota Ternate, Barham Hi. Daiyan saat menyampaikan laporannya menjelaskan bahwa Baznas Pusat telah melakukan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para imam dan badan syar’a.

“Baznas Kota Ternate akan mengikutsertakan seluruh Imam dan Badan Syar’a pada program tersebut yang jumlahnya sekitar 700an,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa pihaknya melaksanakan program ini sebagai bentuk ikhtiar bagi pekerja informal untuk mendapatkan jaminan dalam melaksanakan tugas sebagai imam dan badan syar’a di masjid masing-masing.

Baca Juga  Soal Keterbukaan Informasi Publik, Bupati Haltim : Kami Butuh Pendampingan

“Sebagai bukti hari ini BPJS Ketenagakerjaan akan menyerahkan santunan kepada ahli waris dari para imam dan badan syar’a yang telah meninggal dunia masing-masing 42 juta rupiah,” pungkasnya.

Semantara itu, Kepala Bidang Kepesertaan BPJAMSOSTEK Cabang Ternate Mohammad Saaid Bin Lamenni dalam hal ini mewakili Kepala Kantor Cabang menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas terlaksananya kegiatan ini.

Dia mengatakan bahwa dengan iuran 16.800 per bulan per orang, para imam dan badan syar’a akan terlindungi dengan dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Baca Juga  In memoriamProf. Dr. Kyai Ahmad Syafii Mufid, MA

“Tujuannya adalah untuk melindungi para imam dan badan syar’a dengan jaminan sosial ketenagakerjaan selama bertugas sebagai imam dan badan syar’a”jelas Saaid

Dalam rangkaian kegiatan yang sama, dilakukan juga  penyerahan secara simbolis santunan JKM kepada para ahli waris pengurus masjid peserta BPJAMSOSTEK yang telah meninggal dunia.

“Alhamdulillah, nanti ini mau dipakai untuk kebutuhan ke depannya,” ungkap Amina K Taher, ahli waris Alm. Taher Idris, Pengurus Masjid Nurul Huda Kota Ternate. (*/cr9)

Sumber : ambon.antaranews.com

News Feed