Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan respons atas peluang DKI Jakarta menerapkan PPKM level 3 setelah kasus-kasus positif Covid-19 menunjukkan grafik menurun. Riza mengatakan keputusan turun level dalam penerapan PPKM berada di tangan pemerintah pusat dan daerah termasuk Pemprov DKI Jakarta merupakan pelaksana keputusan tersebut.
“Tentu nanti pemerintah pusat yang memutuskan. Jadi, PPKM level 4, 3, 2 ,1 itu kebijakan pemerintah pusat. Kami melaksanakan apa yang menjadi kebijakan dan keputusan pemerintah pusat,” ujar Wagub Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (6/8/2021).
Riza mengaku yakin pemerintah pusat dan satgas pusat memiliki data dan fakta perkembangan Covid-19 yang komprehensif untuk memutuskan suatu daerah menerapkan PPKM dalam level tertentu. Apalagi, kata dia, koordinasi dan komunikasi antara pemerintah daerah dan pusat selama ini sudah berjalan dengan baik.
“Tentu pemerintah pusat, satgas pusat memiliki data dan fakta dan kebijakan yang baik kepada Jakarta termasuk daerah-daerah lainnya,” tandas dia.
Saat ini, kata Riza, pihaknya fokus menjalankan PPKM level 4 untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Dia berharap dengan penerapan PPKM level 4, maka kasus- kasus Covid-19 di Ibu Kota semakin turun sampai ke kondisi ideal seperti positivity rate berada di angka 5 persen dan tingkat keterisian atau BOR di rumah sakit rujukan Covid-19 di bawah 60 persen.
“Kami laksanakan saja level 4 ini sebaik mungkin sampai tanggal 9 Agustus ini ada hikmahnya, mudah-mudahan ada penurunan yang lebih baik lagi setelah itu nanti kita tunggu hasil evaluasinya,” pungkas Riza. (*/cr2)
Sumber: beritasatu.com











