oleh

Ketua DPR Dukung Kebijakan Pemerintah Bebaskan Tarif PNBP Tes Antigen

Ketua DPR Puan Maharani mendukung kebijakan pemerintah membebaskan uji validitas tes antigen dari ketentuan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pembebasan tarif uji validitas ini diharapkan dapat membantu rakyat mengakses tes antigen dengan harga yang makin murah.

“Saya sangat mendukung jika dari kebijakan pembebasan PNBP untuk uji validitas ini akan menjadi jalan bagi rakyat mengakses tes antigen yang murah tetapi tetap valid karena sudah diuji juga,” kata Puan di Jakarta, Sabtu (14/8/2021).

Ruang pembebasan tarif PNBP bagi uji validitas tes antigen dimungkinkan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.02/2021 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP layanan uji validitas rapid diagnostic test antigen yang berlaku pada Kementerian Kesehatan (Kemkes)

Baca Juga  Hari Batik Nasional, Ini Beberapa Ucapan yang Dapat Dijadikan Referensi

Pasal 1 peraturan itu mengatur, uji validitas rapid test antigen dikenakan tarif PNBP Rp 694.000 per pengujian. Namun, Pasal 3 menyatakan ketentuan tarif di pasal 1 tersebut, dapat ditetapkan sampai Rp 0 atau 0%, dengan pertimbangan tertentu.

Puan menambahkan, kebijakan yang berpihak kepada rakyat akan menjadi kado manis jelang peringatan kemerdekaan sekaligus upaya merawat kemerdekaan. “Ini harus menjadi salah satunya, menekan biaya tes antigen,” kata Puan.

Baca Juga  Rapat Terakhir Bersama Komisi I DPR RI, Prabowo Pamit dan Mohon Maaf

Ketua DPR juga meyakini rakyat akan patuh pada segala persyaratan untuk dapat beraktivitas kembali, selama mendapati pemerintah pun menyediakan kemudahan dalam pemenuhan persyaratan tersebut.

“Dengan begitu, upaya menangani pandemi pun akan sesuai harapan kita semua, dengan hasil tes yang tetap valid tanpa ada tambahan beban biaya bagi rakyat karena proses pengujian validitas yang adalah tanggung jawab negara,” tegas Puan.

Baca Juga  Muzani: Saya Titip Prabowo Dimenangkan di Dapil-dapil Paling Jauh

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata pada Kamis (12/8/2021) menegaskan, tarif PNBP yang dimaksud dalam peraturan ini adalah untuk uji validitas alat rapid diagnostic test antigen, bukan harga tes antigen yang dibayar masyarakat untuk mengetahui terpapar covid-19 atau tidak.

“PMK itu mengatur tarif untuk pengujian alat tes antigen, bukan tarif untuk tes antigen,” ujar Isa. (*/cr2)

Sumber: beritasatu.com

 

News Feed