oleh

Lapak Depan Armada Semut Mangga Dua Akan Dikosongkan

TERNATE – Pemerintah Kota Ternate bersama DPRD sepakat memberikan waktu bagi pedagang yang menempati wilayah depan armada semu, Kelurahan Mangga Dua, untuk berjualan hingga selesai Ramadhan 1442 H/2021 Masehi.

Kesepakatan itu diambil setelah adanya rencana pengosongan lahan milik Ir Budi Liem kurang lebih 1,7 hektar yang berlokasi di belakang PT Siantan, Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan.

Hal itu disampaikan Camat Ternate Selatan Mochtar, usai Rapat Dengar Pendapat bersama gabungan Komisi I dan III  DPRD Kota Ternate, Kepala Disperkim, Kepala PUPR, Camat Ternate, Lurah Mangga Dua, Ir Budi Liem di Gedung lantai dua  Eksekutif DPRD Kota Ternate, Senin (29/2/2021) pagi tadi.

“Jadi bulan ini belum dilakukan pengosongan, setelah lepas bulan Suci Ramadhan 1442 H baru dilakukan pengosongan yang rencananya dibangun sebagai kawasan pergudangan Modern tepatnya depan Armada Semut,” kata Mochtar.

Baca Juga  HPN 2023 SMSI: Bupati Zahir Sebut Batubara Punya Wisata Kuliner

Pemkot juga katanya sebelumnya telah menyurat ke SKPD terkait tembusan ke kecamatan terkait pengosongan lahan di depan Armada Semut, begitu juga surat dari pihak pengembang Ir. Budi Liem.

“Ini juga persoalan pertimbangan yang mau memasuki bulan Suci Ramadhan dan tempat itu rata-rata untuk usaha sehingga masyarakat masih diberi kelonggaran menempati itu sampai selesai ramadhan, apalagi ini kan bicara soal sosial kebutuhan ekonomi di masa pendemi juga,” tambah Mochtar.

Kemudian Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ternate, Risval Tri Budiyanto menjelaskan lokasi gudang itu sudah sesuai peruntukan di RT/RW, yang mana masuk dalam jasa dan perdagangan.

Baca Juga  Kepala Dinas PUPR Nagan Raya Aceh Terpapar COVID-19

“Peruntukannya sudah cocok waluapun memang dalam nomen klaturnya pada saat itu masih Dinas Tata Kota, dan putusan perijinannya sudah sesuai, tinggal peruntukannya saja. Lebih substansi masyarakat ini meminta kelonggaran untuk setelah lapas puasa,” kata Risval.

Pihak pengembang katanya sudah menyetujui karena ini bicaranya persoalan data, dan nanti pihaknya akan meminta data itu kepada pengembang.

“Nanti kita kembangkan sertifikatnya seperti apa, dan perjanjian kerja sama dengan  pemerintah kota seperti apa, dan teman-teman DPRD kota Ternate juga berharap ada hal-hal positif kerja sama itu. Karena ada hal-hal diikhtiarkan saja jangan sampai tidak ada pemasukan terhadap pemerintah,” tutur Risval.

Anggota Komisi III DPRD Junaidi A Bahrudin menambahkan, pada prinsipnya rapat tadi DPRD menyetujui pengembang atas nama PT Siantan milik Ir. Budi Liem. Namun, DPRD juga membahas ijin pengembang karena lahan tersebut adalah milik negara dan statusnya milik pemerintah, sehingga ada hak guna bangunan (HGB).

Baca Juga  Tidak Berpotensi Tsunami, Gempa di Maluku Tenggara 5,5 SR

Sambungnya, sambil menunggu proses ini berjalan memang komisi I dan III meminta pihak pengemban ini menyelesaikan dulu semua tahapan prosedur perijinan dan sampai pada tahapan perjanjian dengan pemerintah seperti apa.

“Kita punya pengalaman juga kurang bagus waktu di jatiland Mall itu, status hak guna bangunan (HGB) juga memberikan kontribusi yang merugikan, sehingga kita tidak mau terulang lagi. Sehingga perlu dituntaskan dulu baru bisa dilakukan pengembangan,” kata politisi Demokrat itu. (*/cr2)

Sumber: beritamalut.co

News Feed