oleh

LPJ Bupati Nagan Raya Ditolak Oleh DPRK

Dua Fraksi DPRK Nagan Raya, Aceh, secara tegas menolak LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) Bupati H.Jamin Idham, tahun anggaran 2020. Dua fraksi yang menolak yakni Fraksi Aceh Raya Bersama serta Fraksi Golkar Sira.

Penolakan tersebut disampaikan oleh masing-masing fraksi dalam pendapat akhir LKPJ Bupati Nagan Raya tahun anggaran 2020, dalam paripurna di ruang anggaran DPRK setempat, Kamis (8/7/2021).

Ayu Sri Dewi mewakili Fraksi Aceh Raya Bersama dalam pendapat akhir mengatakan, menolak secara tegas LPJ Bupati Nagan Raya tahun anggaran 2020. Alasan penolakan karena fraksi menilai, beberapa SKPK dalam menggunakan anggaran tidak transparan.

Baca Juga  Untuk Memvaksinasi Anak Berusia 6-11 tahun, Indonesia Membutuhkan 58,7 Juta Dosis Vaksin

Selain itu, Fraksi Aceh Raya Bersama juga meminta kepada Bupati Nagan Raya untuk segera mengevaluasi kepala SKPK yang tidak mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara itu Teuku Abdul Rasyid, mewakili Fraksi Golkar Sira juga menolak laporan pertanggungjawaban Bupati Nagan Raya tahun anggaran tahun 2020. Fraksi Golkar Sira menilai, kinerja beberapa SKPK tidak sesuai dengan harapan rakyat. Maka karena Fraksi Golkar Sira menolak LPJ Bupati tersebut.

Baca Juga  Elektabilitas Prabowo Tertinggi, Sekjen Gerindra: Jangan Jumawa, Tetap Koreksi Diri dan Kerja Keras

Terkait dengan beberapa kepala SKPK yang masih rendah pencapaian target PAD nya, Fraksi Golkar Sira juga sependapat dengan Fraksi Aceh Raya Bersama untuk mengevaluasi beberapa kepala SKPK tersebut.

Dalam kegiatan rapat penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK tahun anggaran 2020, hanya Fraksi Demokrat yang menerima LPJ Bupati tersebut. Sedangkan dua fraksi lainnya menolak secara tegas. Akhirnya sidang diskor oleh Ketua DPRK Jonniadi, sampai pukul 17.00 WIB.

Baca Juga  Mahendra Siregar: GTF Leaders Summit Asia Jadi Konferensi Internasional Pertama di Asia

Tepat pada pukul 18.00 WIB, sidang kembali dilanjutkan untuk menentukan nasib LPJ Bupati Nagan Raya diterima atau tetap ditolak. Namun dalam voting suara yang oleh 23 orang anggota DPRK yang hadir, 10 anggota DPRK menerima dan 13 anggota DPRK tetap menolak LPJ tahun anggaran 2020.

Selanjutnya Jonniadi selaku pimpinan sidang langsung mengetuk palu, dengan menyatakan LPJ Bupati Nagan Raya, H.M.Jamin Idham, tahun anggaran 2020 ditolak. (*/cr2)

Sumber: aceh.siberindo.co

News Feed