oleh

Mendes PDTT: UU Desa Buka Jalan Kebangkitan Desa

Sukabumi – Dinas Pembangunan Desa Tertinggal dan Pemukiman Kembali (Kemendes PDTT) menggelar hajatan di Sewindu dalam rangka memperingati lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, yang disebut Undang-Undang Desa. Acara tersebut diadakan di Desa Adat Kasepuhan Ziptaglar, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Chisolok, Kabupaten Sukabumi yang terletak di dalam Gunung Halimunsalak.

Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar menyampaikan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa lahir membuka jalan kebangkitan bagi desa-desa di Indonesia. Sebagai wujud komitmen bersama, UU Desa setidaknya melingkupi aspek tata kelola pemerintahan desa, aspek pembangunan desa, aspek pembinaan kemasyarakatan desa, serta aspek pemberdayaan masyarakat desa, dilansir beritasatu.com.

Demi memuluskan pencapaian tujuan UU Desa, mulai tahun pertama implementasi UU Desa, pemerintah menyalurkan APBN untuk dikelola desa-desa seluruh Indonesia yang dikenal dengan Dana Desa. Dana Desa menjadi kekuatan utama UU Desa.

Baca Juga  Serahkan 580 Daftar Caleg DPR RI ke KPU, Sekjen Gerindra: Junjung Tinggi Persahabatan dan Kerukunan

“Bagi pemerintah, Dana Desa menjadi alat membagi kewenangan pelaksanaan pembangunan di level desa. Bagi desa, Dana Desa menjadi kekuatan memaksimalkan berbagai potensi yang dimiliki desa tereksplorasi secara optimal, sebagai jalan percepatan
pencapaian tujuan pembangunan desa,” kata Abdul Halim Iskandar di peringatan Sewindu UU Desa, Sabtu (15/1/2022).

Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini menambahkan, demi mewujudkan pembangunan yang merata,
berkeadilan, dan berkelanjutan di desa, pemerintah terus meningkatkan Dana Desa, dari Rp 20,7 triliun pada tahun
2015 menjadi Rp 72 triliun pada tahun 2021. Sehingga sepanjang tahun 2015 sampai tahun 2021, total dana
desa tersalur ke desa telah mencapai Rp 400,1 triliun.

Baca Juga  Di Pilpres 2024, Gerindra dan PAN Siap Lanjutkan Kerjasama Politik yang Terjalin Sejak 2014-2019

Desa-desa juga menunjukkan kesiapannya dengan menyerap dana desa secara maksimal. Pada tahun 2015, Dana Desa disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara sebesar Rp 20,7 triliun, dan mampu diserap desa sebesar 100%. Tahun 2016, sebesar Rp 46,9 triliun Dana Desa disalurkan, dan terserap sebanyak 99,35%. Tahun 2017 Dana Desa sebesar Rp 60 triliun, terserap sebesar 99,61%.

Baca Juga  Stasiun Pusat Gambir dan Pasarsenen di Jakarta Melakukan Tes PCR

Tahun 2018, Dana Desa juga sebesar Rp 60 triliun, desa-desa mampu menyerap hingga 99,76%. Tahun 2019, sebanyak Rp 70 triliun Dana Desa, mampu diserap desa sebesar 99,73%. Kemudian di tahun 2020 sebanyak Rp 71,1 triliun Dana Desa, terserap
oleh desa sebesar 99.95%. Sementara di 2021 sebesar Rp 72 triliun Dana Desa telah terserap sebesar 99,80%.

“Selama 8 tahun ini, pemerintah memberikan kepercayaan kepada desa, dan kepercayaan tersebut dibuktikan oleh desa-desa di Indonesia,” kata Gus Halim.(*/cr2)

News Feed