oleh

Nakhoda Kapal Super Tanker Iran, Dijatuhi Hukuman Penjara Satu Tahun

Batam – Nakhoda kapal super tanker berbendera Iran, MT Horse, Mehdi Monghasemjahromi, dijatuhi hukuman penjara satu tahun, karena terbukti melakukan tindak pidana tidak mematuhi peraturan alur pelayaran.

“Menjatuhkan terdakwa Mehdi Monghasemjahromi penjara selama satu tahun,” begitu putusan hakim Pengadilan Negeri Batam yang diketuai David Sitorus, dalam sidang vonis, di PN Batam, Selasa.

Masih dalam putusan-nya, majelis hakim juga menetapkan, pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali di kemudian hari ada berita dalam putusan hakim terdakwa terbukti melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya percobaan selama dua tahun.

Baca Juga  Sinergi Sucofindo dan Indonesia Halal Lifestyle Center Untuk Membangun Ekosistem Industri Halal

Majelis hakim memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan.

Terdakwa Mehdi Monghasemjahromi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 193 ayat (1) UU no.17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

Masih dalam sidang, hakim memerintahkan mengembalikan berbagai jenis barang bukti kepada saksi dan terdakwa, termasuk senjata api dan kapal MT Horse.

Baca Juga  “Peringatan Haul 100 Tahun HM. Soeharto” Pesan dan Jasanya yang Selalu Diingat Umat Islam

Hakim menilai beberapa hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya perbuatan tersebut dapat mengancam keamanan dan keselamatan pelayaran.

Sedangkan hal yang dinilai meringankan, adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan selalu koperatif selama proses persidangan.

Sementara itu, terdakwa yang ditemani perwakilan Kedutaan Besar Iran untuk Indonesia menyatakan menerima putusan hakim.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Rumondang Manurung menyatakan akan pikir-pikir.

Baca Juga  Kasus Positif COVID-19 Bertambah 90 Orang Di Kaltim

MT Horse dan MT Freya diamankan kapal Bakamla karena diduga melanggar sejumlah aturan di perairan Indonesia pada Januari 2021. (*/cr3)

Sumber: antaranews.com

News Feed