oleh

Nekat Palsukan Surat Keterangan Hasil Tes PCR, Calon Penumpang dengan Tujuan Aceh-Jakarta Diamankan

Salah seorang calon penumpang maskapai penerbangan Batik Air berinisial AOS, 26, nekat memalsukan surat keterangan hasil tes PCR, saat hendak berangkat dari Bandara Sultan Iskandar (SIM), Aceh Besar, Rabu (7/7/2021).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/7/2021), mengungkapkan, pemalsuan tersebut terungkap melalui hasil validasi yang dilakukan oleh petugas KKP Bandara SIM saat bersangkutan hendak melakukan perjalanan dengan tujuan Banda Aceh – Jakarta.

Baca Juga  Tahapan Pemilu Kian Dekat: Dibutuhkan Pemimpin Rakyat yg Merakyat dan Berkarakter

“Setelah divalidasi, ternyata surat keterangannya itu palsu dan yang bersangkutan langsung dicegat oleh petugas KKP. Kemudian dia diserahkan ke Dirkrimum untuk diproses hukum,” ungkap Winardy melalui siaran persnya.

Winardy menjelaskan, yang bersangkutan melakukan pemalsuan dengan cara scan hasil PCR asli dari Labkesda dan mengubah keterangan hasil pemeriksaan dari Positif menjadi Negatif.

Baca Juga  Program H Robert-NHM Diapresiasi Banyak Kalangan

Winardy mengatakan, apa yang dilakukan oleh terduga pelaku ini sangat berbahaya. Dia sudah positif tapi masih nekat melanjutkan perjalanan dengan cara melanggar hukum.

“Tindakannya itu bisa membahayakan masyarakat yang lain, mulai dari check in sampai ke dalam pesawat, dia akan terus menyebarkan virus COVID-19,” sebut Winardy.

Saat ini, lanjut Winardy, yang bersangkutan sudah diamankan untuk diisolasi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh dan mengamankan barang bukti berupa hasil tes PCR yang sudah diubah, identitas, dan tiket pesawat untuk kepentingan penyidikan. Tersangka akan dipersangkakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

Baca Juga  Masa Depan Indonesia Ditentukan Keberhasilan Pembelajaran Tatap Muka

Dalam kesempatan itu, Winardy juga mengimbau agar masyarakat tidak melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19. Apalagi sampai nekat memalsukan surat keterangan hasil tes antigen/PCR. (*/cr2)

Sumber: aceh.siberindo.co

News Feed