oleh

Pelanggar Aturan PPKM Bebas dari Lapas, ALS Himbau kepada Masyarakat untuk Patuhi Peraturan

Pelanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Tasikmalaya berinisial ALS dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya, Minggu (18/7) pagi.

ALS dibebaskan usai menjalani hukuman selama tiga hari terhitung Kamis (15/7) sejak keluarnya putusan pengadilan.

Sebelumnya, ALS diputus bersalah karena terbukti melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Ia dijatuhi pidana kurungan karena tempat usahanya tidak mematuhi aturan PPKM di masa pandemi.

Baca Juga  Gubernur Banten: KH Mas Abdurrahman Layak Jadi Pahlawan Nasional

Kepala Lapas Kelas IIB Tasikmalaya, Davy Bartian, mengatakan, penerimaan maupun pembebasan ALS dilakukan sesuai dengan mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“Pembebasan yang bersangkutan hari ini telah melalui prosedur dan administrasi. Yang bersangkutan sudah bisa dibebaskan tepat waktu yaitu pukul.08.00 WIB,” jelas Davy.

Saat dibebaskan, ALS yang dijemput kedua orangtua serta kerabat terdekat berpesan agar masyarakat mematuhi aturan PPKM Darurat yang berlaku.

Baca Juga  Kemperin Dorong Pelaku Industri Agar Turut Berkontribusi Percepat Penanganan Covid-19

“Saya cuma nitip pesan saja ke masyarakat, mending ikuti aturan PPKM Darurat, jangan seperti saya. Soalnya, aturan darurat ini memang untuk kepentingan banyak orang, semua masyarakat, dalam menekan penyebaran Covid-19,” ujar ALS.

ALS pun mengaku, selama tiga hari mendekam di Lapas Tasikmalaya, seluruh petugas memperlakukannya dengan baik.

Menurutnya, ke depan, ia akan kembali mengelola usahanya dengan mematuhi aturan dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.

Baca Juga  Gibran Hadir di Haul Habib Solo, Jemaah Antusias Menyapa sambil Berfoto

“Justru kalau kita melanggar akan lebih sulit bagi kita sebagai pelaku usaha,” imbuhnya.

Sementara itu, ayah ALS, Agus Suparman, mengatakan, pihaknya menghormati proses penegakan hukum yang dijalani anaknya.

“Kami mengerti betul pihak lapas tengah menjalankan tugas sesuai aturan dan kami sangat menghormati dan mengapresiasi langkah yang telah diambil,” ucapnya. (*/cr2)

Sumber: siberindo.co

News Feed