oleh

Pemerintah Kota Ambon Memberikan Pelindungan Jamsostek

Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan BPJAMSOSTEK memberikan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 25 ribu pekerja rentan di kota Ambon.

Komitmen tersebut diwujudkan dengan penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK oleh Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin bersama
Wali Kota Richard Louhenapessy, Senin.

Tahun 2020 Pemkot Ambon telah mendaftarkan sebanyak 10 ribu pekerja dan di tahun 2021 menambah kepesertaan sebanyak 15 ribu pekerja sehingga total pekerja rentan yang terdaftar dan dibiayai oleh APBD pada tahun 2021 sebanyak 25 ribu Tenaga kerja.

“Dengan adanya perlindungan dari BPJAMSOSTEK ini, diharapkan para pekerja dapat bekerja dengan tenang dan secara tidak langsung meningkat produktivitasnya sehingga taraf hidup meningkat dan hari tuanya sejahtera,” kata Zainudin.

Baca Juga  Kakanwil Kemenkumham Banten Menegaskan Waspada Hoax

Dikatakannya, Sinergi positif antara Pemkot Ambon dan BPJAMSOSTEK, diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Walikota Ambon Nomor 34A tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Informal Pemerintah Kota Ambon yang juga menjadi dasar pembentukan Tim Percepatan Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi warga Ambon.

Tim diketuai Wakil Wali Kota Ambon tersebut melakukan serangkaian kegiatan diantaranya sosialisasi kepada masyarakat dan pekerja rentan di 50 desa,kelurahan dan negeri di kota Ambon, dan diharapkan akhir tahun ini jumlah pekerja rentan yang terlindungi Program Jamsostek mencapai 50 ribu pekerja.

Zainudin menambahkan bahwa BPJAMSOSTEK sangat mendukung program pemerintah Kota Ambon yang selaras dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Baca Juga  Halmahera Selatan Kembali Alami Gempa Susulan 3,1 SR

“Saya mengapresiasi terobosan Pemerintah Kota Ambon dan semoga hal positif ini dapat diikuti oleh daerah lain, sehingga semakin banyak masyarakat pekerja yang terlindungi dan kesejahteraan pekerja Indonesia dapat terwujud” ujarnya.

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menyatakan, perlindungan sosial bagi tenaga rentan merupakan bagian proteksi jaminan sosial dari negara kepada rakyat.

Substansi Instruksi Presiden (Inpres) yang diterbitkan, merupakan bentuk kepekaan kemanusiaan kepada rakyat, Pemkot Ambon telah memulai sebagai bentuk proteksi melalui santunan kematian warga kota.

“Proteksi melalui santunan kematian bagi warga kota yang meninggal dunia dan memiliki KTP Ambon menerima Rp2 juta.Jumlah tersebut tidak bernilai ekonomis untuk pekerja formal, tapi untuk pekerja informal sangat berarti,” ujarnya.

Baca Juga  Ketum SMSI Paparkan Tentang Teori Publisitas di Era Digital

Bantuan jaminan sosial bagi ahli waris, diimbau untuk memanfaatkan bantuan semaksimal mungkin untuk kebutuhan pendidikan atau hal lainnya.

“Jangan tergiur untuk kebutuhan sesaat, karena proteksi yang diberikan BPJAMSOSTEK untuk kepentingan masa depan keluarga,” katanya.

Pemkot Ambon lanjutnya, berhasrat untuk menambah jumlah kepesertaan jaminan sosial, tetapi menyesuaikan kondisi keuangan daerah.

Dari jumlah 59 ribu pekerja rentan, telah tercover 25 ribu, diharapkan jumlah tersebut akan bertambah dengan menyesuaikan anggaran daerah.

“Jumlah bisa saja bertambah tetapi semua menyesuaikan keuangan anggaran terserap untuk penanggulangan COVID-19 , vaksinasi dan lainnya,” kata Richard. (*/cr9)

Sumber : Ambon.antaranews.com

News Feed