oleh

PPKM, ini Bandara Yang Bisa Dimasuki Penumpang Internasional

Jakarta – Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali mengatur pembatasan keimigrasian untuk perjalanan penumpang internasional. Hal ini tentu saja penting mengingat semakin banyaknya kasus mutan Omicron yang kebanyakan turis asing di Indonesia.

Dalam dokumen Inmendagri yang dipantau Selasa (18/1/2022), ada sejumlah ketentuan mengenai hal itu.

Baca Juga  Siswa Terpapar Covid-19 Bertambah, 18 Sekolah di Depok Ditutup

“Pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Tangerang Provinsi Banten, Bandar Udara Juanda di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, Bandar Udara Ngurah Rai di Denpasar Provinsi Bali, Bandar Udara Hang Nadim di Batam Provinsi Kepulauan Riau, Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau, dan Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado Provinsi Sulawesi Utara,” demikian petikannya, dilansir beritasatu.com.

Lalu diatur bahwa pintu masuk laut di provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht).

Baca Juga  Kowa di Jepang Mengatakan Ivermectin Memiliki Efek Antivirus Pada Omicron

“Pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) sampai dengan huruf b) dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan/ Satuan Tugas Penanganan COVID-19/ Kementerian/ Lembaga terkait,” demikian bunyi poin terakhir aturan tersebut.(*/cr2)

News Feed