oleh

Tim advokasi mengajukan nota penolakan terhadap hak Jakarta untuk membersihkan udara

Jakarta – Tim advokasi yang mendampingi 32 warga dalam gugatan pencemaran udara Jakarta, mendaftarkan surat perintah banding di Pengadilan Negeri (PN Jakpus) Jakarta Pusat. Kami telah mendaftarkan pengaduan oposisi sebagai tindakan hukum lanjutan terhadap pengaduan banding empat pegawai negeri responden.

“Hari ini, tim advokasi dari Koalisi Ibukota mendaftarkan kontra memori banding terhadap memori banding yang dilayangkan oleh Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan,” kata Jeanny Sirait, salah satu anggota tim advokasi, Senin (17/1/2022) dilansir beritasatu.com.

Dia menjelaskan, kontra memori banding bertujuan untuk menguatkan pertimbangan hukum hakim di pengadilan tingkat pertama yakni PN Jakpus.

“Tim advokasi dan para penggugat berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat menguatkan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama dan kembali memenangkan warga dalam mendapatkan hak atas udara bersih. Putusan yang diambil oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta diharapkan memiliki perspektif publik, diarahkan pada pemenuhan hak atas kesehatan bagi warga DKI Jakarta, dan didasarkan pada fakta-fakta yang nyata pada proses persidangan di tingkat pertama,” tuturnya.

Baca Juga  Mayjen TNI (Purn) Herwin Suparjo: Jenderal Dudung Sosok Inspiratif dan Inovatif

Pihaknya merasa kecewa terhadap keputusan Presiden RI dan para menteri untuk memperpanjang proses hukum. “Saat ini, bukan saat yang tepat panjang-panjangan nafas upaya hukum. Nafas warga DKI Jakarta menjadi taruhan atas upaya hukum yang tidak perlu ini. Instead, keras-kerasan kepala. Kenapa tidak memilih mengambil langkah perbaikan demi kepentingan warga?” tuturnya.

Pada sidang putusan 16 September 2021 lalu, dengan nomor perkara 374/Pdt.G/LH/2019 yang terdaftar pada 4 Juli 2019, hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan para tergugat sebagian.

Baca Juga  Irjen Pol A Rachmad Wibowo, Menegaskan Netralitas Polri Dalam PSU Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi

Selanjutnya, juga menyatakan tergugat I (Presiden), tergugat II (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan), tergugat III (Menteri Dalam Negeri), Tergugat IV (Menteri kesehatan), dan tergugat V (Gubernur DKI Jakarta) telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Hakim PN Jakpus juga menghukum tergugat I untuk mengetatkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pada vonis putusan hakim juga menghukum tergugat II untuk melakukan supervisi terhadap gubernur DKI, gubernur Banten, dan gubernur Jawa Barat dalam melakukan pengetatan emisi lintas batas provinsi DKI, Banten, dan Jawa Barat.

Selain itu, menghukum tergugat III untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kinerja tergugat V dalam pengendalian pencemaran udara. Adapun putusan hukum untuk tergugat IV adalah melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di DKI yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan tergugat V dalam penyusunan strategi rencana aksi pengendalian pencemaran udara.

Baca Juga  Imigrasi Bandara Soetta Tolak 70 WNA Masuk Indonesia

Hingga saat ini, standar baku mutu udara ambien (BMUA) di Indonesia tercatat 55 mikrogram per meter kubik untuk harian dan 15 mikrogram per meter kubik untuk tahunan. Angka ini tiga kali lebih rendah dari standar WHO yang berpedoman pada maksimal 15 mikrogram per kubik untuk harian dan 5 mikrogram per kubik untuk tahunan. Kompilasi data PM 2.5 tahunan dari Air Ow di Jakarta selatan adalah 36 ug/m3, sementara Jakarta Pusat adalah 34 ug/m3 yang artinya sudah melebihi 2 kali lipat BMUA nasional.(*/cr2)

News Feed