Jakarta -Pemerintah kembali menetapkan Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan Kebijakan Tingkat 2 Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 2 minggu ke depan, mulai 3 hingga 17 Januari 2022.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali, dilansir beritasatu.com.
Berikut ini adalah jenis pemberlakuan pembatasan yang diterapkan dalam perpanjangan PPKM Level 2 ini:
1. Kegiatan pada sektor non-esensial:
diberlakukan 50% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja
2. Sektor esensial:
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik) dan teknologi informasi serta komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% staf dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
d. Perhotelan nonpenanganan karantina dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan sebagai berikut:
– wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan screening terhadap semua pegawai dan pengunjung;
– kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk;
– fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 50%, serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan; dan
– pengunjung usia di bawah 12 (dua belas) tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2).
e. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian RI. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan sebagai berikut:
– hanya dapat beroperasi dengan pengaturan sif dengan kapasitas maksimal 75% staf hanya di fasilitas produksi/pabrik;
– 50% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,
– wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengaturan masuk dan pulang; dan
– makan karyawan tidak bersamaan.
f. Sektor esensial pada sektor pemerintahan:
– mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI;
3. Sektor kritikal:
a. sektor kesehatan, keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian
b. sektor penanganan bencana; energi; logistik, pos, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; objek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran); dan utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 50% staf
c. perusahaan yang termasuk dalam sektor pada energi; logistik, pos, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; konstruksi; dan utilitas dasar wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sejak 7 September 2021 guna melakukan screening terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran
d. perusahaan yang termasuk dalam kategori sektor penanganan bencana wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan PeduliLindungi.
4. Kegiatan belajar mengajar
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
5. Kegiatan pada sektor kebutuhan sehari-hari
a. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari:
– Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75% dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
– Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 14 September 2021.
b. Apotek dan toko obat: dapat buka selama 24 jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
c. Pasar rakyat yang menjual nonkebutuhan sehari-hari, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75%, dan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 18.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
d. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis, diizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan pengaturan teknis yang diatur oleh pemerintah daerah.
6. Kegiatan makan/minum di tempat umum
(a) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine-in) sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit dengan pengaturan teknis oleh pemerintah daerah
(b) Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal, diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
– dapat menerima makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat
– kapasitas maksimal 50%
– waktu makan maksimal 60 menit
– wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai.
(c) Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari, dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
– dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan jam operasional pukul 18.00 waktu setempat sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat
– kapasitas maksimal 50%
– waktu makan maksimal 60 menit
– wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
7. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan:
– kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan dilakukan dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan RI
– wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait
– penduduk dengan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua untuk memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan
– tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatat alamat dan nomor telpon untuk kebutuhan tracing
– bioskop dapat beroperasi dengan uji coba protokol kesehatan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai;
b) kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;
c) Pengunjung dengan usia kurang dari 12 wajib didampingi orang tua;
d) Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit; dan
e) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI dan Kementerian Kesehatan RI;
8. Kegiatan konstruksi
– tempat konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta (tempat konstruksi dan lokasi proyek), beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
9. Kegiatan peribadatan
– Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, wihara dan kelenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa PPKM Level 2 dengan maksimal 75% kapasitas atau 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memerhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama RI.
10. Kegiatan pada fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas 25%
– mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian atau lembaga terkait
– wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai
– anak dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata yang yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua
– penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB.
11. Resepsi pernikahan, dapat diadakan dengan maksimal 50% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
12. Lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diizinkan buka dengan kapasitas 50%, menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai.
13. Kegiatan di pusat kebugaran/gym, diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai.
14. Kegiatan pada moda transportasi
Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental: diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dan 100% untuk pesawat terbang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
15. Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional
16. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa menggunakan masker
17. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, desa/kelurahan dan kecamatan diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.(*/cr2)