oleh

Kemdagri Tunjuk Kepala BPBD Sebagai Bupati Kabupaten Bekasi

Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menunjuk Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat, Dani Ramdan, sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Bekasi. Penunjukan ini dilakukan setelah Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, meninggal dunia akibat Covid-19.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1374 tanggal 21 Juli 2021 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat.

“Mengangkat saudara Dr H Dani Ramdan, MT Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat sebagai Penjabat Bupati Bekasi,” demikian isi keputusan yang ditandatangani Mendagri M Tito Karnavian.

Baca Juga  Kapasitas RS Penuh, Muzani Minta Fasilitas di Kompleks GBK Dijadikan RS Darurat COVID

Salinannya sudah beredar luas di awak media. Selanjutnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera melantik Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi. Pelantikan direncanakan dalam pekan ini.

Setelah dilantik, Dani Ramdan memiliki tugas kewenangan memimpin urusan pemerintahan daerah bersama DPRD Kabupaten Bekasi. Ia juga akan melakukan pengisian kekosongan pejabat dan mutasi pegawai setelah mendapat persetujuan dari Mendagri. Dani Ramdan juga akan menjadi Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi.

Baca Juga  Penerimaan Siswa SMK Mulai Dibuka Di Banten

Saat ini, penunjukan Pj Bupati Bekasi sangat penting untuk melanjutkan roda Pemerintahan Kabupaten Bekasi. Semenjak wafatnya Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, praktis pucuk pimpinan di Kabupaten Bekasi tidak ada baik itu Wakil Bupati maupun Sekretaris Daerah, yang baru saja memasuki masa purnabakti.

Selain itu, juga terdapat kekosongan jabatan di level kepala dinas. Terbaru, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan juga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Peno Suyatno, meninggal dunia pada Senin (19/7/2021) lalu.

Baca Juga  Presiden Jokowi Kunjungi  Jawa Timur, Guna Tinjau Kegiatan Vaksinasi dan Resmikan Bendungan

Periode jabatan Pj Bupati Bekasi ini paling lama satu tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan. (*/cr2)

Sumber: beritasatu.com

News Feed