oleh

KPK RI Kawal 17 Dugaan Kasus Korupsi di Malut

Ternate – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Koordinasi itu untuk membahas perkembangan penanganan perkara korupsi di Malut.

Salah satu kasus yang menjadi atensi lembaga super bodi itu yakni kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nautika untuk sekolah kejuruan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut. Kejati telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka.

Kunjungan Satgas KPK itu dipimpin Koordinator Wilayah V Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgrah) KPK, Abdul Haris.

Baca Juga  Bobby Nasution Jamin Ketersediaan Tabung Oksigen di Seluruh Rumah Sakit di Ibukota Provinsi Sumatera Utara

Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding kepada malutpost.id mengatakan, kunjungan lembaga antirasuah itu untuk berkoordinasi dan supervisi kasus yang ditangani Kejati Malut.

“Benar, hari ini (KPK) melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Malut,” kata Ipi via aplikasi whatsaap.

Menurut Ipi Maryati, KPK juga memantau perkembangan perkara melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterbitkan kejaksaan. Saat ini, terdapat 17 kasus dugaan korupsi yang dipantau KPK.

Baca Juga  Pertemuan Dewan Pers, KPU, KPI, dan Polri: Menjelang Pemilu Pemberitaan Dipantau, Info Hoaks Naik 60%

“Penyidikannya dilakukan oleh Kejati Malut atas 17 kasus tindak pidana korupsi,”ujarnya.

Tidak hanya di kejaksaan, Satgas juga berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Malut soal permintaan audit kerugian negara oleh penegak hukum.

“Kamis besok dengan BPKP terkait audit perhitungan kerugian negara yang dimintakan aparat penegak hukum,”pungkasnya.

Senada, Kajati Malut, Erryl Prima Putra Agoes mengatakan, koordinasi tersebut dalam rangka untuk sinergitas. Di mana KPK akan membantu mengawal sejak diterbitkannya SPDP hingga penuntutan.

Baca Juga  Gali Kembali Potensi Wisata, ASC dan Pemkot Cilegon Gelar Pesta Rakyat dan Lomba Mancing di Rawa Arum

“Semua perkara tindak pidana korupsi, koordinasi mulai tahap SPDP sampai selesai proses penuntutan,”ujarnya.

Kejati mengaku, KPK mengapresiasi pihaknya karena tidak ada kasus korupsi yang dihentikan penyidik atau SP3.

“Semua perkara tidak ada yang dihentikan, semua berjalan. Semua perkara diawasi,”pungkasnya. (*/cr2)

Sumber: malutpost.id

News Feed