oleh

Penolakan UMK 2022, Buruh Bekasi Turun ke Jalan

Bekasi – ‎Ribuan pekerja Bekasi telah menolak Upah Minimum (UMK) 2022 yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada akhir November 2021.

Mereka kembali turun ke jalan menyuarakan penolakan UMK 2022 ini dengan membawa bendera Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dilansir beritasatu.com.

Tampak barisan Garda Metal FSPMI me‎mimpin konvoi sepeda motor buruh melintasi pabrik-pabrik di kawasan industri seperti Kawasan MM2100, Kawasan EJIP, Deltamas dan sebagainya.

Baca Juga  Muzani Minta Kader dan Relawan Tidak Jumawa Lihat Hasil Survei Prabowo yang Hampir Capai 50%

“Hari ini, kami turun ke jalan menolak upah minimum 2022,” kata Sekretaris Konsulat Cabang FSPMI Bekasi, Amir Mahfudz, Selasa (7/12/2021).

Dia mengatakan, aksi buruh ini akan terus berlangsung hingga pemerintah menaikkan UMK Kabupaten Bekasi 2022 sebesar 5,51%. “Titik aksi kami, di semua kawasan industri Kabupaten Bekasi,” tuturnya.

Aksi buruh ini, kata dia, berlangsung hingga 10 Desember 2021 mendatang. “Targetnya, tuntutan kami dipenuhi,” pungkasnya.

Baca Juga  Rombak Kabinet, Gubernur Sherly Pacu Budaya Kerja Inovatif Menuju IGA 2026

Ridwan Kamil menetapkan UMK Kabupaten Bekasi 2022 sama dengan UMK 2021 lalu, artinya tidak ada kenaikan yakni sebesar Rp 4,7 juta yang berlaku mulai 1 Januari 2022.‎(*/cr2)

News Feed