MALUT.SIN.CO.ID – Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 bersama Pimpinan DPRD Provinsi Maluku Utara.
Prosesi yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Maluku Utara pada Jumat (11/9/2026) ini menjadi salah satu langkah strategis yang menentukan arah pembangunan Maluku Utara pada tahun mendatang.
Sejak siang, Ruang Sidang DPRD dipenuhi oleh para pejabat eksekutif dan legislatif yang hadir untuk mengikuti rapat paripurna. Suasana khidmat tercipta ketika pimpinan sidang membuka acara, dilanjutkan dengan pengumandangan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Barisan kursi diisi oleh kehadiran tokoh-tokoh kunci pemerintahan daerah, di antaranya Wakil Gubernur Maluku Utara, Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD, Asisten Sekda, Staf Ahli Gubernur, Pimpinan OPD, ASN, serta insan pers. Kehadiran jajaran pejabat ini menjadi cerminan nyata dari komitmen bersama dalam membangun sinergi antara eksekutif dan legislatif demi kesejahteraan masyarakat Maluku Utara.
Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Maluku Utara, Iqbal Ruray, menyampaikan bahwa paripurna hari ini merupakan salah satu tahapan penting dalam perencanaan pembangunan, yang rancangan Perubahan KUA-PPAS tersebut disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2026.
“Penandatanganan hari ini akan menjadi napas pembangunan Maluku Utara ke depan, dengan keniscayaan kesejahteraan masyarakat terkandung di dalamnya,” kata Iqbal.
Ia menambahkan bahwa KUA-PPAS bukan sekadar dokumen yang memenuhi aspek regulatif, melainkan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan sekaligus bukti nyata dalam menyejahterakan masyarakat.
Prosesi berlanjut dengan penandatanganan dokumen Perubahan KUA-PPAS 2026 oleh Gubernur dan Pimpinan DPRD. “Ini merupakan dokumen paket kebijakan yang akan menjadi denyut nadi pembangunan,” ucap Iqbal.
Sementara itu, saat membuka pidato resminya, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja kerasnya merampungkan Perubahan KUA-PPAS 2026 tepat waktu.
“Seperti yang diungkapkan Pak Ketua DPRD, dokumen KUA-PPAS menjadi titik temu antara harapan dan kenyataan bagi kesejahteraan rakyat,” katanya.
Gubernur melanjutkan bahwa terdapat kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan.
“Saya mengapresiasi kinerja Bapenda atas kerja kerasnya sehingga PAD kita melonjak signifikan,” ungkap Sherly.
Dengan naiknya PAD, lanjut Sherly, Maluku Utara terus menunjukkan perkembangan positif, bertransformasi dari ketergantungan fiskal menuju kemandirian fiskal.
Sebelumnya diketahui bahwa Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, yaitu perkembangan ekonomi, pergeseran anggaran, kebutuhan mendesak, serta kondisi yang menyebabkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
Pendapatan Daerah dirancang sebesar Rp3,211 triliun, bertambah Rp415 miliar lebih atau naik 14,85 persen dari APBD murni 2026. Sementara itu, Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp3,560 triliun, bertambah Rp741 miliar atau naik 26,30 persen dari APBD murni 2026.
“Kita semua berharap agar semua pihak dapat mendukung pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk mewujudkan Maluku Utara Bangkit, serta mendorong kemajuan Maluku Utara sebagai provinsi yang bangkit, maju, sejahtera, berkeadilan, dan berkelanjutan,” ungkap Iqbal Ruray menutup rapat paripurna.
Penandatanganan tersebut menjadi bagian penting dalam landasan pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Maluku Utara.
Kesepakatan antara eksekutif dan legislatif tersebut sekaligus menegaskan komitmen bersama dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.(***)











