oleh

Penerapan PPKM Mikro Di Perpanjang Di Mataram

Mataram – Satuan Tugas COVID-19 Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro secara masif di 50 kelurahan sampai tanggal 18 April 2021.

“Tadinya, kebijakan PPKM mikro tahap pertama dimulai 23 Maret sampai 4 April 2021, tapi karena perkembangan kasus COVID-19 di Mataram masih relatif tinggi menjadi acuan PPKM skala mikro diperpanjang,” kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Mataram I Nyoman Swandiasa di Mataram, Selasa.

Data perkembangan kasus COVID-19 di Kota Mataram per tanggal 6 April 2021, tercatat tambahan pasien COVID-19 sebanyak 12 orang, kemudian 16 orang pasien dinyatakan sembuh dan satu pasien meninggal dunia.

Baca Juga  Pasien Bertambah 6.022 Sembuh Dari COVID-19

Dengan demikian, total pasien COVID-19 yang masih isolasi di rumah sakit sebanyak 102 orang, kemudian sebanyak 2.705 orang sembuh dan 133 orang meninggal dunia.

“Masih tingginya kasus penyebaran COVID-19 di Mataram saat ini, menjadi acuan untuk perpanjangan penerapan PPKM skala mikro. Pelaksanaan PPKM skala mikro akan terus kita pantau dan evaluasi,” katanya.

Swandiasa yang juga menjadi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram mengakui, dalam pelaksanaan PPKM skala mikro di 325 lingkungan belum diterapkan secara maksimal.

Baca Juga  Memasuki Libur Nataru, Jumlah Penumpang di Stasiun Bogor Baranangsiang Tidak Bertambah

Salah satunya, keharusan untuk pembuatan posko sebagai pusat informasi COVID-19 bagi masyarakat sekaligus pengawasan ke ketingkat yang lebih kecil yakni rukun tetangga (RT) terhadap penerapan protokol kesehatan selama PPKM skala mikro diterapkan.

“Untuk anggaran kita sudah distribusikan melakukan masing-masing kelurahan. Tapi kemungkinan, ada kendala dalam proses pencairan sebab pencairan yang dilakukan sekarang masih sifatnya pembiayaan rutin belum ada kegiatan,” katanya.

Kemungkinan hal itu, kata Swandiasa, menjadi salah satu kendala kelurahan yang belum membuat posko pengendalian COVID-19, termasuk untuk pengadaan fasilitas pencegahan COVID-19 di masing-masing lingkungan.

Baca Juga  Gubernur Jawa Barat Keluarkan Surat Edaran Terkait Pelaksanaan Shalat Id, Ketua PCNU Himbau Agar Warga Patuhi Peraturan

“Artinya, berbagai upaya pencegahan COVID-19 dilakukan secara mandiri melalui kelurahan masing-masing dengan anggaran yang sudah diberikan. Kalau dulu pengadaanya ditangani oleh Satgas COVID-19,” katanya.

Beberapa fasilitas pencegahan COVID-19 yang harus disiapkan di lingkungan selama penerapan PPKM skala mikro antara lain, tempat cuci tangan, pembersih tangan dan masker.

“Kalau dulu alat pencegahan COVID-19 tersebut disiapkan satgas melalui program pencegahan COVID-19 berbasis lingkungan (PCBL), sekarang ada di masing-masing kelurahan,” katanya.(*/cr9)

Sumber : Ambon.antaranews.com

News Feed